Menhut dikritik KPA soal pendirian Batalyon Infanteri
Pembangunan Batalyon Infanteri TNI di kawasan hutan akan menambah konflik agraria.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang menerbitkan surat keputusan yang menyetujui penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) TNI Angkatan Darat, dan SK tersebut telah diserahkan kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Senin, 27 Juli 2026.
KPA menilai, keputusan tersebut kian menegaskan bahwa reforma agraria tidak menjadi prioritas politik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Apalagi keputusan tersebut terjadi di tengah mandeknya penyelesaikan konflik agraria akibat pengklaiman kawasan hutan. Sebaliknya, pemerintah justru bergerak cepat menyediakan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon TNI.
Tragisnya lagi, Menhut selama menjabat belum ada satu hektare pun tanah garapan petani, wilayah masyarakat adat, kampung maupun desa yang dipulihkan dari klaim kawasan hutan negara melalui penyelesaian konflik agraria.
"Ketika negara membutuhkan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon TNI, prosesnya bisa berlangsung sangat cepat. Namun ketika yang membutuhkan petani yang sudah puluhan tahun menggarap dan menjadi korban klaim sepihak kawasan hutan negara, pemerintah justru beralasan prosedurnya rumit," kata Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, melalui siaran pers, Kamis (30/7/2026).
KPA mengingatkan bahwa kebijakan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon TNI berpotensi memperluas dan memperparah konflik agraria di sektor kehutanan. Klaim yang dilakukan negara justru melahirkan tumpang tindih penguasaan tanah antara masyarakat dengan negara, maupun korporasi kehutanan yang menjadi sumber utama konflik agraria di Indonesia.
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan terdapat 25.863 desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 8.500–9.000 desa berada di dalam kawasan hutan.
Temuan ini sejalan dengan kajian BRIN yang menunjukkan sekitar 8.000–9.000 desa secara administratif berada di dalam kawasan hutan. Kondisi tersebut menyebabkan jutaan warga hidup tanpa kepastian hukum atas tanah, wilayah dan ruang hidupnya serta rentan mengalami konflik agraria, kriminalisasi, dan penggusuran.
Selama periode 2015–2025, KPA mencatat sedikitnya terjadi 269 letusan konflik agraria di sektor kehutanan dengan luas mencapai 2.614.647 hektare. Konflik tersebut mengakibatkan sedikitnya 3.245 orang mengalami kriminalisasi, 1.366 orang mengalami kekerasan, 107 orang tertembak, dan 80 orang meninggal dunia. Mereka dituduh melakukan aktivitas atau menduduki kawasan hutan secara ilegal.
Sementara konflik agraria di sektor militer secara spesifik meningkat hingga 300 persen, sementara kasus kekerasan yang melibatkan aparat TNI dalam penanganan konflik agraria juga naik dari tiga kasus pada 2021 menjadi 70 kasus pada 2025.
Banyak desa sudah dihuni sebelum penunjukan kawasan hutan dilakukan, tapi sampai sekarang masyarakat sekitar tetap hidup dalam ketidakpastian hukum, kehilangan hak dan akses terhadap tanah, serta mengalami keterbatasan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan pembangunan desa.
"Penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon tanpa terlebih dahulu menyelesaikan konflik agraria akan membuka potensi konflik baru. Negara tidak boleh menambah persoalan di atas konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun," tegas Dewi.