Menhut Raja Juli tak punya terobosan politik

Sejumlah kebijakan Menteri Kehutanan sangat problematik.

Sonny Majid
image

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sebagai menteri yang problematik dan tidak punya terobosan politik dan hukum untuk menyelesaikan konflik agraria yang bersumber dari klaim kawasan hutan.

"Sejumlah kebijakan dan sikap Menhut sangat problematik dan menunjukan tidak adanya keberpihakan terhadap penyelesaikan konflik agraria kehutanan," ujar Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, melalui siaran pers, Kamis (30/7/2026).

Selain tak memiliki terobosan politik, KPA juga melihat Menhut tidak membuka ruang dialog dengan masyarakat guna mempercepat penyelesaian konflik dan reforma agraria di kehutanan. Menhut menurut Dewi, kerap berdalih aturan administrasi menjadi hambatan. Alih-alih mengeluarkan terobosan politik untuk penyelesaian konflik agraria. 

"Gagal menghentikan kriminalisasi dan kekerasan terhadap petani serta masyarakat adat yang berkonflik dengan klaim kawasan hutan," tandasnya. 

Orientasi kebijakan kehutanan ditambahkan Dewi, lebih mengarah pada penyediaan kawasan hutan untuk berbagai program pemerintah, seperti proyek ketahanan pangan, penertiban kawasan hutan dan pembangunan batalyon TNI, dibandingkan menyelesaikan konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah. Tidak ada tindak lanjut terhadap Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang diusulkan KPA seluas 1,7 juta hektare dimana 533 ribu hektare berada di bawah yurisdiksi Menhut. 

Untuk itu, KPA mendesak pemerintah menghentikan rencana pelepasan kawasan hutan bagi pembangunan batalyon TNI karena dikhawatirkan justru memicu naiknya konflik agraria di lapangan. Penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan bukan sekadar agenda sektoral Kemenhut, melainkan amanat konstitusi untuk memulihkan hak-hak rakyat atas tanah. 

"Selama jutaan hektare tanah-tanah petani dan masyarakat adat masih diklaim sebagai kawasan hutan, selama itu pula reforma agraria belum benar-benar dijalankan," tandas Dewi seraya menambahkan, negara semestinya mendahulukan pemulihan hak-hak rakyat atas tanah sebelum memperluas penguasaan kawasan hutan untuk kepentingan program pembangunan baru. 

 

Keberhasilan Menhut tidak terletak pada seberapa cepat menyediakan kawasan hutan bagi proyek-proyek negara, tetapi seberapa banyak konflik agraria yang berhasil diselesaikan, berapa banyak petani yang mendapatkan kembali hak atas tanahnya. 

Baca Juga Artikel Lainnya

Lihat semua →