Paling lambat Oktober, Pansel anggota KPU-Bawaslu harus dibentuk
Keterlambatan pembentukan panitia seleksi calon anggota KPU-Bawaslu sangat berisiko.
Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Kepres mengenai pembentukan panitia seleksi (Pansel) calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2027-2032, mengingat waktu yang begitu sempit dan proses seleksi memerlukan tahapan yang panjang dan cermat.
Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 berakhir pada 12 April mendatang. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 22 ayat 8 dan Pasal 118 ayat 8 menegaskan bahwa tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu wajib dibentuk oleh presiden paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota lama.
"Jika mengacu kepada pasal tersebut maka Pansel harus sudah terbentuk Oktober 2026," demikian siaran pers Netfid Indonesia, Kamis (30/7/2026).
Mengingat proses seleksi memakan waktu 4-6 bulan, sejak pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, tes kesehatan dan psikologi, wawancara, maka pembentukan pansel idealnya dilaksanakan lebih awal, yakni pada Agustus atau September tahun ini. Kenapa demikian, agar hasil seleksi bisa diserahkan tepat waktu kepada DPR untuk menggelar uji kepatutan dan kelayakan, sebelum masa jabatan komisioner KPU-Bawaslu petahana berakhir.
Netfid juga menyampaikan sejumlah poin penting, antara lain mengenai kepastian hukum dan waktu. Karena menurut Netfid, keterlambatan pembentukan pansel berisiko memangkas waktu pelaksanaan seleksi, sehingga proses rekrutmen bisa tergesa-gesa dan mengorbankan kualitas dan kedalaman uji kelayakan calon.
Belum lagi tentang kesinambungan tahapan pemilu. Jika mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), No. 120/PUU-XX/2022, rekrutmen penyelenggara pemilu harus rampung sebelum tahapan pemilu berikutnya dimulai, bukan berjalan beriringan dengan tahapan pemilu yang justru berpotensi mengganggu independensi dan konsentrasi kerja penyelenggara.
Selanjutnya mengenai transparansi dan partisipasi publik. Netfid mendorong agar proses seleksi calon anggota pansel maupun anggota KPU-Bawaslu dilakukan secara terbuka, melibatkan partisipasi masyarakat sipil, akademisi dan pemantau pemilu.
"Tak kalah penting rekam jejak dan independensi calon," demikian ditegaskan Netfid.
Penting bagi Netfid untuk menelusuri rekam jejak calon secara ketat, memastikan anggota KPU dan Bawaslu bebas dari afiliasi politik praktis, memiliki integritas, kapasitas dan komitmen menjaga kemandirian lembaga penyelenggara pemilu.
Kualitas penyelenggara pemilu bagi Netfid, sangat menentukan kualitas dan legitimasi hasil Pemilu 2029. Oleh karena itu, keterlambatan membentuk pansel bukan sekadar persoalan administratif, tapi juga menyangkut kesiapan demokrasi elektoral Indonesia secara menyeluruh.